![]() |
persiapan pensiun |
Ketentuan Batas Usia Pensiun
Di dalam dunia ketenagakerjaan, masa pensiun merupakan saat dimulainya seseorang karyawan tidak mendapatkan upah atau gaji secara penuh karena sudah memasuki usia pensiun sesuai ketentuan yang berlaku. Penentuan mengenai batas usia pensiun biasanya merujuk pada kebiasaan yang berlaku di dalam perusahaan. Atau bisa juga berpedoman pada beberapa undang-undang yang mengatur hak-hak yang berkaitan dengan masa pensiun. Seperti Undang-Undang Jamsostek, Undang-Undang mengenai Dana Pensiun atau Undang-Undang Kepegawaian, dan lain sebagainya.
Sebagai contohnya, pada Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyebutkan bahwa Jaminan Hari Tua ( JHT ) akan dibayarkan kepada tenaga kerja yang telah mencapai usia 55 tahun. Ketentuan tersebut merupakan saat timbulnya hak atas JHT yang dapat dianalogikan sebagai kapan waktu karyawan mencapai batas usia pensiun. Sama halnya dengan UU Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, yang menyebutkan bahwa hak atas manfaat pensiun dengan catatan batas usia pensiun normal adalah 55 tahun dan batas usia pensiun wajib maksimal adalah 60 tahun. Ketentuan tersebut dianalogikan sebagai batas usia pensiun bagi setiap karyawan.
Persiapan Masa Pensiun Karyawan
Ada beberapa hal penting yang perlu dilakukan untuk mempersiapkan diri ketika menghadapi masa pensiun, di antaranya adalah sebagai berikut:
- 1. Persiapan pensiun yang pertama adalah mempersiapkan kondisi fisik dan mental, serta menerapkan gaya hidup sehat.
- 2. Persiapan pensiun yang selanjutnya adalah mengembangkan hobi atau kegiatan positif yang dulu sempat tertunda oleh rutinitas kerja. Hobi atau kegiatan positif ini akan sangat bermanfaat bahkan dapat menghasilkan sesuatu yang berguna di masa pensiun.
- 3. Membuat perencanaan anggaran keuangan sebelum pensiun tiba juga tidak kalah pentingnya. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya masalah keuangan. Misalnya, dengan mencoba metode pendekatan keuangan yang ditawarkan oleh berbagai pihak seperti kantor tempat dulu bekerja atau Bank. Jika memungkinkan, karyawan yang telah memasuki masa pensiun dapat mencoba untuk berinvestasi. Walaupun tidak dalam jumlah yang besar, sesuai dengan situasi dan kondisi keuangan, serta mempertimbangkan kemungkinan faktor resiko atau kerugian.
- 4. Selanjutnya, membuat networking dengan terus menjaga hubungan yang baik dengan relasi dan teman-teman saat masih bekerja. Dengan tetap menjalin komunikasi yang baik, maka dapat tetap melakukan kegiatan yang dulu sering dilakukan bersama atau sekedar saling bertukar pikiran.
- 5. Persiapan yang terakhir adalah memperdalam spiritual dengan mendekatkan diri kepada Tuhan dengan cara memperbanyak kegiatan rohani yang mungkin selama ini tidak terlalu sering dilakukan karena kesibukan kerja. Dengan begitu, karyawan yang pensiun akan mendapatkan ketenangan secara rohaniah dan mental.
- sumber : https://sleekr.co
0 Komentar